1949

Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diadakan di Den Haag, Belanda merupakan salah satu peristiwa penting yang mendasari permasalahan terkait proses integrasi Irian Barat (Papua) kedalam NKRI. Karena dalam KMB membahas perbedaan pandangan antara pihak Indonesia dan Belanda. KMB disamping menetapkan soal penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), juga mengatur soal Irian Barat. Namun, fakta menunjukan bahwa KMB tidak bisa menjadi rujukan yang baik bagi penyelesaian soal Irian Barat. Sebagai tindak lanjut dari hasil KMB, dalam butir ke 6, pasal 2 perjanjian KMB 1949 menyatakan bahwa “Kedudukan Irian Barat akan dirundingkan antara kerajaan Belanda dan Republik Indonesia Serikat (RIS) setahun setelah perundingan”.