2001

Sehubungan dengan tingginya tuntutan “Merdeka” yang semakin menggema oleh rakyat Papua pada saat itu, maka pada tahun 2001 pemerintah mengeluarkan suatu produk kebijakan untuk meredam tuntutan pemisahan diri, yaitu UU No 21 tahun 2001, tentang otonomi khusus bagi Papua. Namun produk UU ini tidak serta merta diterima begitu saja oleh kebanyakan masyarakat Papua, karena mereka menganggap bahwa otsus tidak lain merupakan fase kedua dari Pepera tahun 1969. Bahkan sejak dikeluarkannya UU otsus hingga saat ini, bagi mereka (orang papua) tidak membawa dampak perubahan yang signifikan kepada kesejahteraan orang Papua, bahkan ada kecenderungan pemikiran bahwa otsus hanya untuk mensejahterakan dan memperkaya segelintir pejabat Papua dan para pejabat Jakarta, otsus identik dengan uang banyak tanpa memiliki subtansi penyelesaian bagi masalah dan kesejahteraan orang Papua. Bahkan hingga saat ini, otsus tidak benar-benar diberlakukan di Papua. Buktinya kemiskinan hingga pelanggaran HAM masih terus terjadi di Papua hingga kini. Oleh sebab itu, maraknya penolakan revisi UU Otonomi Khusus dalam bentuk apapun terus terdengar di seluruh pelosok Papua.